Pemerintah telah menerapkan aturan teknis terkait kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu bagi sektor-sektor tertentu. Namun, sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2026 dan akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penerapan WFH dalam sektor swasta juga harus memperhatikan kebutuhan efisiensi dari sektor usaha tersebut. Beberapa sektor yang tetap kerja dari kantor dan lapangan termasuk layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, dan logistik. Sementara sektor pendidikan akan tetap melakukan pembelajaran tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa ada pembatasan ajang olahraga.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melakukan efisiensi energi dengan menggunakan transportasi publik untuk mobilitas kerja guna tetap produktif. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.





