PANGANDARAN — Kasus MBA di Kabupaten Pangandaran tidak seharusnya berhenti sebagai urusan laporan, pemeriksaan, atau perdebatan di ruang internal lembaga. Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, justru melihat peristiwa ini sebagai peringatan keras bahwa literasi keuangan masyarakat masih perlu diperkuat, sementara lembaga terkait mesti bergerak cepat agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Menurut Asep, situasi seperti ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki cara negara hadir di tengah masyarakat. Bukan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui edukasi yang lebih serius agar warga memahami risiko, mekanisme, dan batas aman dalam pengelolaan keuangan. Ia menilai, jika pendekatannya hanya bersifat reaktif, kasus serupa bisa kembali muncul di tempat lain dengan pola yang tidak jauh berbeda.
BK DPRD Diminta Bergerak Cepat
Menanggapi laporan dari Rakyat Pangandaran Bergerak terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus MBA ke Badan Kehormatan (BK), Asep menegaskan bahwa mekanisme penanganan sudah jelas diatur dalam tata tertib, tata cara, dan kode etik dewan. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi BK untuk menunda pembahasan.
Asep mendorong agar BK segera menggelar rapat dan melakukan konsolidasi internal supaya proses penanganan berjalan terang, terukur, dan tidak menimbulkan tafsir liar di publik. Baginya, ketegasan prosedur justru penting untuk menjaga marwah lembaga sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat yang menaruh perhatian pada kasus ini.
Di tengah derasnya perhatian publik, ia menilai sikap lambat hanya akan memperlebar ruang dugaan. Karena itu, langkah cepat BK dianggap bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dukungan untuk Polisi dan Harapan pada OJK
Selain proses etik di internal DPRD, Asep juga menyatakan dukungannya terhadap kepolisian yang tengah menelusuri kasus MBA. Ia menilai penyelidikan aparat diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak berhenti pada potongan informasi yang beredar di masyarakat.
Namun, perhatian Asep tidak berhenti pada aspek hukum. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peristiwa ini sebagai pintu masuk untuk memperluas edukasi keuangan kepada publik. Menurutnya, kasus seperti ini bukan hanya masalah satu daerah, sebab pola serupa juga dapat terjadi di wilayah lain jika masyarakat tidak dibekali pemahaman yang cukup.
Asep menekankan bahwa OJK seharusnya hadir dengan program yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga memulihkan. Dalam pandangannya, edukasi publik dan dorongan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat perlu berjalan beriringan agar dampak kasus tidak semakin meluas.
Satgas PASTI Diharapkan Beri Kepastian
Di sisi lain, Asep juga menaruh harapan pada Satgas PASTI untuk memberikan kepastian bagi warga yang ingin mengembalikan uang mereka dalam kasus tersebut. Ia menilai kepastian semacam ini penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan dan menunggu tanpa kejelasan arah penyelesaian.
Terkait dugaan keterlibatan anggota dewan, Asep meminta BK menelusuri secara cermat apakah keterlibatan itu hanya bersifat pasif atau justru aktif dalam mengajak pihak lain ikut bergabung. Hingga saat ini, ia menegaskan bahwa sanksi bagi anggota dewan yang terbukti melanggar belum bisa dipastikan karena proses pemeriksaan masih harus berjalan sesuai aturan yang ada.
Ia juga mengingatkan fraksi-fraksi di DPRD Pangandaran agar tidak menunggu terlalu lama untuk mengambil langkah internal. Menurutnya, kasus ini bukan semata urusan etik, melainkan sudah bersinggungan dengan dimensi politik yang menuntut sikap tegas dari masing-masing fraksi. Dalam pandangan Asep, penyikapan yang jelas dari partai dan fraksi akan menjadi bagian penting untuk menjaga ketertiban lembaga sekaligus merespons kegelisahan publik secara serius.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.




