Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI Pangandaran

by -26 Views

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda. Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menguatkan perlindungan hak konsumen di era perdagangan digital yang pesat.

Hj. Ida menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan landasan keadilan ekonomi. Baginya, negara harus melindungi seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi, baik yang dilakukan secara langsung maupun digital. Hak konsumen yang harus dijaga mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk mengeluh. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan akan kewajiban mereka untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang transparan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Selama sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan berbagai permasalahan, seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi lemah konsumen kecil dalam negosiasi. Hj. Ida dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat dan mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Dengan jelas, perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang terus berkembang merupakan hal yang sangat penting.

Source link