Penemuan AKP Hadista Tampubolon Terkait Pengoplosan Gas Subsidi

by -234 Views

Polsek Curug Bongkar Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, AKP Hadista Tampubolon Soroti Jaringan yang Masih Ditelusuri

Kasus dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah jajaran Polsek Curug mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan. Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, di Kampung Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan adanya pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung berukuran lebih besar, sebuah pola yang diduga menjadi inti dari praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang diterima aparat. Berbekal laporan itu, tim Reskrim Polsek Curug bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dugaan peredaran serta penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi mengarah pada aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah tabung gas subsidi, beberapa orang yang diduga terlibat, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan pemindahan isi tabung.

Temuan di Sukabakti Menguatkan Dugaan Praktik Terorganisir

Temuan di Kampung Sukabakti bukan sekadar penangkapan biasa. Dari barang bukti yang ditemukan, aparat menduga praktik itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah dijalankan dengan pola tertentu. Keberadaan tabung-tabung gas dan perlengkapan yang digunakan dalam proses pemindahan isi tabung menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri bagaimana aktivitas tersebut berjalan.

Dalam konteks gas bersubsidi, penyalahgunaan seperti ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut distribusi kebutuhan dasar masyarakat. Gas subsidi seharusnya diterima oleh warga yang berhak, namun praktik pengoplosan justru berpotensi mengalihkan hak itu ke pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah. Karena itu, temuan di Curug dinilai memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar kasus di satu titik lokasi.

AKP Hadista Tegaskan Penyelidikan Tidak Berhenti di Pelaku yang Diamankan

Kapolsek Curug, AKP Hadista Pramana Tampubolon, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai. Menurut dia, aparat masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Pernyataan itu menunjukkan bahwa polisi tidak hanya fokus pada pelaku yang sudah diamankan, tetapi juga pada rantai distribusi dan pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan dari praktik tersebut.

AKP Hadista juga menekankan bahwa penyalahgunaan gas subsidi merugikan masyarakat luas. Di tengah kebutuhan energi rumah tangga yang tinggi, distribusi yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan kelangkaan di tingkat pengguna yang memang berhak. Karena itu, penindakan yang dilakukan aparat dipandang sebagai langkah untuk menjaga agar pasokan gas subsidi tetap berada pada jalurnya.

Ancaman Hukuman dan Pesan Penegakan Hukum

Dalam keterangannya, AKP Hadista menyebut para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum dalam kasus ini, kata dia, bukan semata-mata soal penindakan terhadap satu peristiwa, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban distribusi barang bersubsidi. Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak menjadi korban dari praktik curang yang memanfaatkan celah kebutuhan.

Kasus yang terungkap di Curug ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan gas subsidi masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, operasi lapangan membuktikan pengawasan terus berjalan. Di sisi lain, penyidikan lanjutan akan menentukan seberapa jauh jejaring di balik praktik pengoplosan itu terbentang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para pelaku yang telah diamankan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.