Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026: Panduan Untuk ASN

by -30 Views

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 dengan tujuan memperkuat identitas, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan simbol keseragaman dan merupakan upaya strategis pemerintah dalam membangun semangat kebersamaan di lingkungan birokrasi. Salah satu fokus utama adalah memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korpri untuk menunjukkan jati diri bersama para pegawai ASN di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut menetapkan penggunaan pakaian batik Korpri pada beragam agenda tertentu, seperti setiap hari Kamis, upacara ulang tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan acara pelantikan pegawai ASN. Hal ini bertujuan untuk memperkuat citra institusi pemerintah di mata masyarakat. BKN juga memberikan instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk mendukung penerapan aturan ini. Fleksibilitas juga diberikan kepada instansi tertentu untuk menetapkan tambahan hari penggunaan seragam batik Korpri sesuai kebutuhan.

Keputusan ini mengingatkan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, merupakan bagian dari satu kesatuan besar yang bertugas sebagai perekat NKRI dan pelayan publik yang berkualitas. Dengan demikian, penggunaan seragam ini menjadi manifestasi jati diri bersama ASN dan diharapkan semakin memperkuat kesolidan dan profesionalisme pegawai negeri di Indonesia.

Source link