Fakta Penangkapan WNA Tiongkok Terkait Judi Online

by -31 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus perjudian online lintas negara yang menyasar masyarakat Indonesia dengan menangkap seorang warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen. Zhu Huairen diduga terlibat dalam jaringan perjudian internasional. Ia ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan oleh aparat yang menjadikannya tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah perkara dinyatakan P21, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik melihat kejahatan ini terorganisir lintas negara dengan modus penyamaran situs dan pola aktif-nonaktif untuk menghindari pelacakan. Selain itu, ditemukan aliran dana transaksi keuangan dan rekening yang diblokir serta sedang ditelusuri oleh PPATK. Pihak-pihak terkait yang berstatus saksi berpotensi ditingkatkan menjadi tersangka jika terbukti melanggar hukum. Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan pemberantasan perjudian online sebagai prioritas nasional, sehingga penindakan kasus ini sesuai dengan instruksi yang diterbitkan. Saat ini, kasus tersebut berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan, sementara pengembangan aliran dana dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Source link