Penemuan Senpi Ilegal di Industri Rumahan Jakarta – Berita Terbaru

by -38 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta bahan peledak di wilayah Jakarta. Pengungkapan ini mengungkap adanya industri rumahan senjata api ilegal yang diduga sebagai pemasok berbagai kejahatan di area tersebut. Menanggapi hal ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa langkah cepat dalam pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menetapkan lima tersangka, termasuk perakit dan penjual senjata api serta amunisi. Para pelaku menggunakan modus penjualan daring dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Penyelidikan kasus dimulai setelah polisi menerima laporan pada Desember 2025 dan berhasil menangkap lima tersangka di beberapa lokasi di Jawa Barat.

Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil menyita puluhan senjata api dan amunisi yang ada. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini merupakan langkah tegas pihak berwajib dalam menangani kejahatan senjata api ilegal demi keamanan masyarakat.

Source link