Panduan Biaya Mutasi Kendaraan Terbaru

by -33 Views

Memindahkan domisili atau kepemilikan kendaraan di Indonesia merupakan hal yang lumrah. Proses ini dapat dilakukan ketika seseorang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya atau karena adanya pergantian kepemilikan.

Biaya mutasi kendaraan akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan (roda 2/3 atau 4+), apakah mutasi keluar atau masuk, serta pajak yang belum terbayar. Komponen utama biaya mutasi ini meliputi PNBP STNK (Rp60rb/Rp100rb), BPKB (Rp225rb/Rp375rb), dan TNKB (Rp60rb/Rp100rb). Selain itu, terdapat juga Bea Balik Nama (±1% NJKB), SWDKLLJ, dan biaya administrasi (Rp150rb-Rp375rb).

Biaya mutasi kendaraan dapat berubah tergantung pada daerah tujuan mutasi dan kebijakan Samsat setempat. Disarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke Samsat atau biro jasa resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat. Berikut rincian komponen biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 & Update 2026.

Untuk estimasi total biaya mutasi, biaya untuk motor dapat berkisar antara Rp300.000 – Rp600.000 atau lebih tergantung pada besarnya tunggakan pajak dan BBN. Sedangkan untuk mobil, biaya ini bisa mencapai Rp1.000.000 atau lebih, terutama jika terdapat tunggakan pajak bertahun-tahun. Oleh karena itu, penting untuk memahami semua komponen biaya mutasi kendaraan agar tidak ada kejutan di kemudian hari.

Source link