Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading. Laporan tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak berwenang telah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026. Pelapor berinisial Y melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto. Penyelidikan terhadap terlapor sedang berlangsung.
Menurut Budi, pihak berwenang akan mengumpulkan keterangan dan mendalami bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari pelapor dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Timothy Ronald, yang juga seorang influencer, sebelumnya telah membuat prediksi bahwa nilai Bitcoin akan mencapai Rp20 miliar. Informasi terkait kasus ini dapat dilihat di sumber berita terpercaya.





