Ali Akbar dan Garpu Tala: Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar

by -127 Views

Kasus dugaan penyalahgunaan dana royalti digital senilai Rp14 miliar kini menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke ranah hukum. Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garpu Tala memilih melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menilai ada persoalan serius dalam pengelolaan dana yang seharusnya masuk ke kantong para pemilik hak cipta. Bagi mereka, ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan persoalan keadilan atas hak ekonomi pencipta lagu.

Ali Akbar, salah satu pencipta lagu yang ikut dalam pelaporan tersebut, menjadi salah satu suara paling vokal dalam kasus ini. Ia menilai mekanisme penarikan royalti digital tidak berjalan sebagaimana mestinya dan justru memunculkan dugaan penyimpangan dalam proses distribusi dana. Dari penjelasan yang disampaikan Garpu Tala, persoalan ini berdampak pada sekitar 60 pencipta lagu yang merasa hak mereka tidak dikelola dengan benar.

Garpu Tala Menilai Ada Masalah Serius dalam Pengelolaan Royalti

Langkah melapor ke KPK dipilih setelah para anggota Garpu Tala menilai upaya penyelesaian di tingkat internal tidak cukup memberi jawaban. Mereka menyoroti aliran dana royalti digital yang dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lalu diduga tidak sampai sepenuhnya kepada pihak yang berhak. Dalam pandangan mereka, yang dipertaruhkan bukan hanya nominal uang, melainkan keberlangsungan hidup para pencipta lagu yang menggantungkan penghasilan dari royalti.

Karena itu, laporan ke KPK dipandang sebagai jalan untuk mendorong pemeriksaan yang lebih serius. Garpu Tala ingin ada penelusuran terhadap bagaimana dana senilai Rp14 miliar itu dihimpun, dikelola, lalu didistribusikan. Mereka juga menilai transparansi menjadi titik paling krusial dalam kasus ini, sebab tanpa kejelasan, para pencipta lagu akan terus berada dalam posisi yang dirugikan.

WAMI dan Pemotongan 8 Persen Jadi Sorotan

Dalam penjelasan yang beredar, proses pengumpulan royalti digital melalui LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) ikut menjadi perhatian. Sejumlah LMK disebut tidak memiliki kewenangan maupun sistem untuk mengelola royalti digital, sehingga mandat penagihan diberikan kepada WAMI atas nama mereka. Dari sini, persoalan berlanjut ketika dana yang telah terkumpul kemudian diminta oleh LMKN.

Yang memicu keberatan adalah adanya pemotongan sebesar 8 persen dalam proses tersebut. Ali Akbar menilai skema itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta, yang menurutnya hanya memberi ruang pengelolaan dana royalti dalam batas tertentu oleh LMK. Bagi para pelapor, pola ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya berwenang atas dana tersebut, dan sejauh mana hak pencipta lagu dijamin dalam mekanisme yang berjalan saat ini.

Desakan Agar KPK Menelusuri Aliran Dana

Garpu Tala berharap KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi benar-benar menelusuri aliran dana royalti digital itu secara mendalam. Mereka menilai kasus ini penting karena menyangkut ekosistem hak cipta yang selama ini sangat bergantung pada kejelasan tata kelola. Jika pengelolaan dana tidak transparan, maka kepercayaan para pencipta lagu terhadap lembaga pengelola royalti ikut tergerus.

Di sisi lain, laporan ini juga memperlihatkan bahwa persoalan royalti di Indonesia belum selesai hanya dengan adanya lembaga pengelola. Bagi para pencipta lagu, yang dibutuhkan adalah sistem yang bisa memastikan setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali kepada pemilik hak. Karena itu, kasus yang kini dibawa ke KPK bukan hanya soal angka Rp14 miliar, tetapi juga soal akuntabilitas lembaga yang diberi mandat mengurus hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.