Ali Akbar dan Garpu Tala: Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar

by -23 Views

Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garpu Tala telah melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan dana royalti sebesar Rp14 miliar. Ali Akbar, salah satu pencipta lagu, bersama anggota Garpu Tala, menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk protes terhadap penarikan dana royalti digital yang dinilai tidak sesuai. Dana tersebut, yang dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), mengakibatkan kerugian bagi sekitar 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan. Mereka merasa terpaksa untuk mengambil langkah hukum mengingat pentingnya dana tersebut dalam kehidupan sehari-hari para pencipta lagu. Proses pengumpulan royalti digital yang dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga menjadi sorotan dalam masalah ini. Beberapa LMK tidak memiliki kewenangan dan sistem untuk mengelola royalti digital, sehingga memberikan mandat kepada WAMI untuk menagih royalti atas nama mereka. Namun, dana yang dihimpun kemudian diminta oleh LMKN, bahkan dengan pemotongan sebesar 8 persen. Ali Akbar menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta, yang hanya memperbolehkan LMK untuk mengelola dana royalti dalam batas maksimal tertentu. Berdasarkan hal tersebut, para pencipta lagu berharap agar KPK dapat melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan keadilan dalam bidang hak cipta dan royalti di Indonesia.

Source link