Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono: Panduan Sukses Finansial

by -31 Views

Setiap pejabat di berbagai lembaga seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka, terakhir kali saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Bupati Citra Pitriyami mengalami fluktuasi total kekayaan dalam lima tahun terakhir, seperti terlihat dari data LHKPN. Pada tahun 2019, kekayaannya sebesar Rp 974.186.669, mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra pada tahun 2024 terdiri dari aset seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan.

Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada laporan LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Data LHKPN ini mencerminkan kewajiban transparansi bagi pejabat publik, meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir. Pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara diakui dengan pelaporan harta kekayaan sebagai langkah pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Source link