Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengumumkan kebijakan baru terkait honorarium peneliti yang bersumber dari dana hibah penelitian APBN. Mulai Tahun Anggaran 2026, peneliti berhak mengalokasikan honorarium hingga maksimal 25 persen dari total dana penelitian yang mereka terima. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme, produktivitas, dan kolaborasi peneliti dalam melakukan riset yang bermanfaat bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah.
Brian Yuliarto, Mendiktisaintek, menekankan pentingnya dukungan honorarium yang jelas dalam meningkatkan kinerja peneliti. Keberhasilan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan pendidik, termasuk dosen. Adanya kerjasama antara Kemendiktisaintek, Kementerian Keuangan, dan Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola pendanaan riset juga turut diapresiasi.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pendukung kinerja peneliti dan meningkatkan dampak riset. Dalam implementasinya, ada beberapa ketentuan utama terkait honorarium penelitian yang perlu diperhatikan, seperti alokasi maksimal 25 persen dari total dana penelitian, berlaku untuk dana APBN DIPA Kemdiktisaintek, pengaturan teknis oleh Kemdiktisaintek, serta mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja peneliti dan hasil riset yang lebih berdampak bagi kemajuan nasional.





