Diskusi terkait apakah banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera perlu dinyatakan sebagai bencana nasional semakin ramai dalam beberapa waktu terakhir. Di satu sisi, sejumlah anggota legislatif seperti dari DPD dan DPR mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan status tersebut, dengan harapan respons darurat akan menjadi lebih terorganisir dan cepat. Namun, terdapat pula suara-suara yang meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Polemik status ini erat kaitannya dengan upaya penanganan bencana yang optimal. Publik menilai, jika status bencana nasional segera dikeluarkan, maka penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lebih efektif, karena ada jaminan alokasi sumber daya dan koordinasi lintas lembaga secara Nasional.
Meski demikian, pemikiran tersebut tidak serta-merta diadopsi oleh semua pihak. Dosen dan Guru Besar Fakultas Geografi UGM, Prof Djati Mardiatno, mengingatkan perlu adanya proses berjenjang dan transparan dalam penetapan status bencana. Menurutnya, penentuan status harus berdasarkan mekanisme dan syarat teknis, lembaga, serta koordinasi antar tingkatan pemerintahan.
Selama pemerintah daerah masih mampu menangani dampak bencana dengan baik, penetapan status nasional tidak mutlak diperlukan. Pemerintah daerah seharusnya diberi kepercayaan menjadi garda terdepan penanganan agar tidak kehilangan fungsinya, seperti diatur dalam perundangan tentang kebencanaan di Indonesia. Proses peningkatan status bencana dari level lokal, provinsi hingga nasional harus dilakukan sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan masing-masing.
Djati juga mengingatkan bahwa jika pengambilan alih status terlalu cepat dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dikhawatirkan menjadi pasif akibat kehilangan ruang gerak. “Jika semuanya ditangani pusat, daerah yang masih punya kemampuan jadi tidak diberdayakan,” jelasnya dalam keterangan resmi UGM.
Isu pengalokasian anggaran pun turut menjadi perhatian. Banyak pihak menyoroti, status bencana nasional bukan syarat utama pencairan dana untuk penanggulangan bencana. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa negara sudah memiliki mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) pada APBN. BNPB dan BPBD memiliki akses atas dana darurat tersebut kapan saja sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2007 serta diperjelas dalam PP No. 21/2008.
Dalam pernyataannya, Prasetyo menyebut dana penanganan bencana untuk Sumatera pada awal Desember sudah mencapai kurang lebih Rp500 miliar, dan tidak ada hambatan dalam proses pencairan dana ini. Hal yang senada diutarakan oleh Menko PMK Pratikno, yang memastikan penanganan banjir dan longsor di Sumatera tetap diprioritaskan secara nasional, dengan komitmen ketersediaan dana dan logistik yang disalurkan secara total dan terkoordinasi.
Aspek keamanan juga menjadi pertimbangan yang intensif dalam pengambilan keputusan status bencana nasional. Status tersebut dapat membuka peluang intervensi pihak luar, baik dalam bentuk bantuan ataupun bentuk lain yang tidak diinginkan. Sejarah penanganan bencana di beberapa negara, seperti Myanmar saat Topan Nargis, menambah kehati-hatian Indonesia dalam menerima campur tangan asing tanpa koordinasi yang jelas, bahkan jika bantuan tersebut datang dari negara-negara sahabat. Riset oleh berbagai akademisi, seperti Julian Junk dan Kilian Spandler, menunjukkan bahwa bantuan asing kerap menimbulkan isu sensitif menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional.
Pemerintah Indonesia, melalui pejabat terkait, telah menegaskan bahwa hingga saat ini bantuan asing dalam penanganan bencana di Sumatera tidak dibuka, meskipun ucapan terima kasih tetap diberikan atas atensi negara-negara sahabat. Pemerintah menilai, langkah cepat dan terkoordinasi tetap bisa dijalankan melalui sinergi antara BNPB, TNI, Polri, BPBD, dan partisipasi aktif masyarakat.
Peran masyarakat lokal dalam penanggulangan bencana juga sangat penting. Selama ini, masyarakat terbukti dapat menghimpun dana bantuan, mengelola logistik, dan bahkan membentuk tim penyelamat secara gotong royong. Mereka bergerak secara langsung tanpa terpaku pada perdebatan status bencana nasional.
Terakhir, penanganan bencana hendaknya tidak dipolitisasi, tapi justru menjadi motivasi agar pemerintah bisa terus memperkuat sistem koordinasi pengelolaan bencana. Dengan atau tanpa status nasional, seluruh pihak harus bersinergi agar pemulihan pascabencana berjalan efektif, transparan, dan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan yang maksimal.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





