Kasus Gugatan Hak Cipta Agnez Mo: Fakta Terbaru dan Penyelesaiannya

by -16 Views

Agnes Monica, yang lebih dikenal sebagai Agnez Mo, menghadapi gugatan sebesar Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Gugatan ini diajukan oleh Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Para pihak yang digugat termasuk PT Aneka Bintang Gading, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI). Pengadilan menyatakan bahwa gugatan tersebut terkait pelanggaran hak cipta baik secara ekonomi maupun moral. Berita ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan pada Senin, 1 Desember 2025.

Source link