Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pernyataan tertulis oleh anggota Tim Kuasa Hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, disampaikan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus tersebut selama menjabat sebagai Menteri. Dalam pemeriksaan oleh KPK, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan sistem penyimpanan digital tersebut merupakan tanggung jawab Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) di Kemendikbudristek, bukan kewenangannya sebagai Menteri. Nadiem juga disebut tidak mengetahui secara detail perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Meskipun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan Nadiem disebut sebagai calon tersangka, hingga saat ini tidak ada kabar resmi mengenai langkah selanjutnya dari pemeriksaan tersebut. Tim Kuasa Hukum Nadiem juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan Google Cloud karena bukanlah dalam kapasitasnya sebagai Menteri. Nadiem berharap akan ada kesetaraan dan objektivitas dari pihak KPK dalam menegakkan keadilan secara menyeluruh. Bersama dengan beberapa tokoh lainnya, Nadiem termasuk dalam daftar orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun proses hukumnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Google Cloud Bukan Kewenangan Menteri, Nadiem Sebut di Pusdatin





