Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan adanya program ini, diharapkan akan mendorong masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak mereka secara tepat waktu. Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak, sehingga pendapatan daerah juga akan meningkat. Hal ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjaga kepatuhan warga terhadap pajak kendaraan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau Hingga 15 Desember 2025





