Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak lama. Namun, implementasinya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Penerapan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran saat ini menjadi perhatian utama. Asep menganggap bahwa penerapan Perda ini masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun razia telah dilakukan, namun langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat masih belum terlihat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Namun, penataan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Sukses untuk Perda Pengendalian Minuman Beralkohol



