Kasus dugaan penggelapan dana konser K-Pop TWICE di Jakarta mulai menemui titik terang dengan penetapan bos Meimapro, Fansiska Dwi Melani sebagai tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) menyampaikan kabar tersebut dalam pernyataan tertulis kepada awak media. Mereka mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini, seperti yang disampaikan oleh Aldi Rizki. Kasus ini berawal dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Meskipun pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons positif. Tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Bos Meimapro Fransiska Dwi Melani Ditahan Polisi: Kasus Penggelapan Dana TWICE





