TikToker Vadel Badjideh telah mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus asusila anak dan aborsi. Hal ini diumumkan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, setelah persidangan selesai dan berdiskusi dengan Vadel beserta timnya. Oya menyatakan keputusan untuk mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum memiliki kesempatan untuk melakukan hal yang sama namun memilih untuk mempertimbangkannya lebih dulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Vadel Badjideh Ajukan Banding Kasus Asusila 9 Tahun




