Tanggapi Keresahan Restoran soal Royalti Suara Burung: Mitos atau Fakta?

by -165 Views

LMKN memberikan tanggapan terkait polemik yang timbul setelah beredar kabar bahwa suara alam seperti kicauan burung di restoran dan kafe juga dikenai royalti. Menurut Anggota Komisioner LMKN kelompok pencipta periode 2025-2028, Dedy Kurniadi, pemungutan royalti tersebut sejalan dengan visi LMKN untuk meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Meskipun demikian, Dedy menilai bahwa reaksi yang ada terhadap hal ini terlalu berlebihan dan perlu diluruskan. Menurutnya, penting bagi masyarakat Indonesia agar para pencipta juga dapat merasakan kesejahteraan, dan hal ini merupakan kunci utama. LMKN berpendapat bahwa pemungutan royalti terhadap suara alam seperti kicauan burung merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak cipta dan menghargai karya seni. Perdebatan ini masih terus berlangsung, namun demikian LMKN tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para pencipta tetap terlindungi dan dihargai dalam setiap situasi, termasuk dalam penggunaan suara alam di tempat umum.

Source link