Menyanyikan lagu Indonesia Raya menjadi topik yang menarik dalam diskusi mengenai royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. Lagu kebangsaan ciptaan WR Supratman ini menjadi sorotan dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada 7 Agustus 2025. Pertanyaan apakah wajib membayar royalti ketika menyanyikan lagu ini menjadi perdebatan menarik dalam konteks hak ekonomi dan moral atas karya musik yang telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Arief Hidayat, salah satu hakim MK, menyoroti bahwa penerapan hak cipta secara ketat bisa menjadikan WR Supratman sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan sosial dalam penciptaan karya seperti lagu nasional, bukan hanya aspek ekonomis. Pasalnya, lagu Indonesia Raya dinyanyikan di berbagai kalangan masyarakat, dari anak-anak hingga pejabat negara.
Pentingnya nilai sosial dalam menciptakan karya seni, terutama lagu kebangsaan, menjadi pembahasan utama dalam sidang tersebut. Diskusi ini mencerminkan kompleksitas antara hak ekonomi dan moral dalam konteks karya cipta nasional yang menjadi warisan bersama. Dengan demikian, menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak hanya mengaktualisasikan identitas nasional, tetapi juga menimbulkan pertanyaan etika dalam hal royalti dan pemakaian karya budaya.





