Fariz Rustam Munaf atau yang dikenal sebagai Fariz RM menyatakan kesiapan untuk mengajukan nota pembelaan di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2025. Setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fariz RM memutuskan untuk menerima tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh JPU namun tetap akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, turut menyampaikan bahwa mereka akan memberikan nota pembelaan secara terpisah dalam proses hukum tersebut. Fariz RM menegaskan akan mengikuti proses hukum sampai akhir dan tetap memberikan pembelaan melalui nota yang akan diajukan dalam sidang pekan depan.
Pledoi Fariz RM: Dituntut 6 Tahun Penjara





