Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan: Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah

by -86 Views

Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan kebijakan yang arif dan bijak dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa hal ini merupakan upaya untuk mengakhiri perpecahan dan memulai rekonsiliasi di tengah masyarakat. Menurut Fahri, langkah Prabowo ini merupakan usaha untuk menyatukan kembali bangsa dan mengirimkan pesan bahwa keputusan tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Hasil keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada lebih dari seribu terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana.

Source link