PANGANDARAN — DPRD Kabupaten Pangandaran menaruh sorotan tajam pada urusan keuangan daerah setelah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi bahan evaluasi serius. Dari hasil pembahasan itu, dewan mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk tidak sekadar menanggapi temuan, tetapi benar-benar membenahi cara kerja pengelolaan pendapatan, belanja, dan pengawasan anggaran agar kebocoran tidak terus berulang.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan dewan bukan formalitas administratif. Menurut dia, ada sejumlah titik rawan dalam tata kelola keuangan daerah yang harus segera dibenahi, terutama pada sisi pendapatan asli daerah (PAD), pengawasan belanja, hingga penyelesaian kewajiban keuangan yang masih tertunda.
Langkah ini muncul sebagai tindak lanjut atas catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Dalam pembahasan tersebut, DPRD menilai pemerintah daerah perlu bergerak lebih cepat dan lebih terukur agar rekomendasi tidak berhenti di atas kertas. Bagi dewan, perbaikan sistem jauh lebih penting daripada sekadar menutup kekurangan sesaat.
PAD Jadi Titik Tekan Utama
Salah satu perhatian terbesar DPRD adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Asep menyebut sektor ini belum dikelola secara maksimal, padahal ruang untuk memperkuat PAD masih terbuka lebar jika pemantauan dan pemetaan potensi pajak dilakukan dengan lebih modern.
DPRD mendorong penerapan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital sebagai salah satu cara untuk memastikan penerimaan pajak daerah lebih akurat. Dengan sistem seperti itu, transaksi yang terjadi di lapangan dapat dipantau lebih rapi dan potensi kebocoran bisa ditekan. Dewan menilai cara manual sudah tidak cukup memadai untuk mengimbangi perkembangan aktivitas ekonomi daerah.
Selain hotel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diminta memperkuat kemampuan dalam memetakan potensi pajak berbasis teknologi. Menurut DPRD, kemampuan analisis berbasis data akan membantu pemerintah daerah membaca sektor mana yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan lebih besar. Tanpa peta potensi yang jelas, upaya peningkatan PAD akan berjalan lambat dan cenderung reaktif.
Tak hanya itu, dewan juga menyoroti peran petugas pemungut pajak di setiap desa. Evaluasi terhadap petugas lapangan dinilai penting agar kinerja pemungutan lebih terukur dan tidak menimbulkan celah dalam proses penarikan pajak daerah. DPRD ingin ada pengawasan yang lebih ketat dari hulu ke hilir, mulai dari pendataan hingga setoran masuk ke kas daerah.
Dalam pandangan dewan, penguatan PAD harus dijalankan bersamaan dengan pembenahan sistem. Tanpa sistem yang baik, target pendapatan akan sulit dicapai secara konsisten. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya mengejar angka, tetapi juga membangun mekanisme yang membuat penerimaan daerah lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Belanja Pegawai dan Kewajiban Daerah Perlu Dibersihkan
Selain pendapatan, sisi belanja juga masuk daftar perhatian. DPRD meminta adanya audit terhadap belanja pegawai untuk mengidentifikasi kemungkinan pembayaran yang tidak wajar. Langkah ini dianggap penting karena belanja pegawai merupakan komponen besar dalam struktur keuangan daerah dan rawan menimbulkan persoalan bila tidak diawasi secara detail.
Asep menekankan perlunya sistem yang mampu mendeteksi pembayaran tidak wajar secara otomatis. Dengan adanya deteksi dini, pemerintah daerah dapat mengetahui lebih cepat jika ada kejanggalan dalam pembayaran, baik terkait data pegawai maupun komponen belanja lainnya. Menurut DPRD, pendekatan ini akan jauh lebih efektif dibanding menunggu masalah membesar terlebih dahulu.
Di sisi lain, Pemkab Pangandaran juga diminta menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Piutang pajak yang belum tertagih dianggap dapat menghambat penerimaan daerah jika terus dibiarkan menumpuk. Karena itu, penyelesaian piutang menjadi salah satu pekerjaan rumah yang tidak boleh ditunda.
DPRD juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Menurut dewan, sistem pembayaran digital akan memudahkan wajib pajak sekaligus mempercepat proses pencatatan penerimaan. Di saat yang sama, digitalisasi juga bisa meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan memperkuat jejak pengawasan keuangan daerah.
Soal belanja daerah, dewan menyoroti utang belanja yang masih harus diselesaikan pemerintah kabupaten. Kewajiban ini dinilai perlu ditangani secara jelas agar tidak menimbulkan beban berlarut-larut pada anggaran berikutnya. DPRD ingin ada langkah yang konkret dan terjadwal, bukan sekadar janji penyelesaian tanpa kepastian.
Pengawasan Proyek dan SPI Harus Diperkuat
Rekomendasi DPRD tidak berhenti pada persoalan pendapatan dan kewajiban keuangan. Dewan juga menyoroti pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang masih menyisakan kekurangan volume maupun kelebihan bayar. Dua persoalan ini dinilai sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah dalam proyek pembangunan.
Menurut DPRD, pengawasan di lapangan harus dibuat lebih ketat agar setiap pekerjaan sesuai dengan volume dan nilai kontrak yang sudah disepakati. Jika pengawasan lemah, maka risiko kelebihan bayar akan sulit dicegah. Dalam konteks ini, DPRD menilai pemerintah daerah harus lebih disiplin dalam memastikan hasil pekerjaan benar-benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Untuk mendukung hal itu, DPRD meminta agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah diperkuat dengan Sistem Pengendalian Intern atau SPI. Sistem ini dinilai penting sebagai pengaman internal agar setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan berjalan sesuai aturan. Tanpa SPI yang kuat, berbagai risiko penyimpangan bisa lolos dari pengawasan awal.
Asep menilai pembenahan tata kelola keuangan tidak bisa dipisahkan dari integritas sistem. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadikan temuan BPK sebagai momentum untuk memperbaiki struktur kerja, bukan sekadar merespons saat ada audit. Dengan begitu, perbaikan yang dilakukan akan lebih menyentuh akar masalah.
Pemkab Pangandaran sendiri diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tenggat ini menjadi batas penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki catatan yang ada. DPRD berharap waktu yang tersedia digunakan secara maksimal agar hasil tindak lanjut tidak bersifat administratif semata, melainkan benar-benar berdampak pada kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi yang semakin tinggi, DPRD Pangandaran tampak ingin memastikan satu hal: keuangan daerah tidak lagi dikelola dengan cara yang menyisakan banyak celah. Bagi dewan, pembenahan PAD, penertiban belanja, penyelesaian piutang, hingga penguatan pengawasan proyek adalah satu rangkaian yang harus dijalankan bersama, bukan dipilih sebagian.




