Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan di DPRD Pangandaran

by -6 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini diberikan sebagai tindak lanjut dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera diambil tindakan oleh Pemerintah Kabupaten.
DPRD menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, peningkatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit terhadap belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar, dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar juga menjadi hal penting.
Pemkab juga diminta untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar harus diperkuat. Selain itu, utang belanja daerah perlu diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link