Kisah Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar

by -8 Views

Selebgram Indonesia dengan inisial AP sedang menghadapi masalah serius di Myanmar. Ia ditahan oleh junta militer Myanmar sejak 20 Desember 2024 atas tuduhan masuk ke wilayah tersebut secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, pada 1 Juli 2025.

Menurut Judha, AP saat ini dihadapkan pada tiga dakwaan serius, termasuk Pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme dan Undang-Undang Keimigrasian Myanmar Tahun 1947. Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon sedang berupaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada AP dan memastikan bahwa hak-hak hukumnya terpenuhi selama proses hukum di Myanmar.

AP sedang menjalani hukuman penjara di Insein Prison di Yangon, Myanmar, setelah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara. Kemenlu RI dan KBRI di Yangon terus memberikan dukungan hukum dan perlindungan kepada AP selama masa hukumannya. KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak awal penangkapan, termasuk pengiriman nota diplomatik dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Keluarga AP juga dibantu oleh KBRI dalam mengajukan permohonan pengampunan kepada otoritas Myanmar sebagai upaya non-litigasi. Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon akan terus memantau kondisi AP selama dia menjalani hukuman penjara. Semua upaya sedang dilakukan untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang diperlukan kepada AP selama masa ini.

Source link