Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah dalam mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 perlu segera dibayar secara rutin setiap semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti pentingnya pembayaran utang DBH dalam pengaturan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa prioritas pembayaran utang tidak hanya berkaitan dengan pihak ketiga, tetapi juga berkaitan dengan desa (DBH) dan utang yang masih belum dibayarkan kepada pegawai. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat langsung menerapkan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga dianggap sangat penting untuk ditekankan.
DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa
