Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta mendapat sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisi III DPR RI telah meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus tersebut.
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melaporkan adanya ketidaksesuaian proses pemeriksaan dan putusan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara di PN Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam pengadilan tersebut. Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.





