Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Raja Ampat

by -6 Views

Pada Senin (9/6), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Pencabutan ini tidak datang secara tiba-tiba, melainkan sudah menjadi bagian dari kebijakan strategis yang dicanangkan pemerintah sejak awal tahun ini. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum mengambil keputusan pencabutan IUP. Masyarakat dan pegiat media sosial juga turut mendapat apresiasi atas kontribusi mereka dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah untuk pengambilan kebijakan yang berlandaskan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link