Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, sebagai komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag.
Pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Bahlil dan timnya secara langsung meninjau kondisi di Sorong dan Raja Ampat. Dari lima perusahaan dengan izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, mematuhi standar lingkungan dan Amdal.
Pencabutan izin tersebut juga melibatkan konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat menonjolkan pentingnya penyelesaian dan kolaborasi daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan untuk mendukung investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, menunjukkan komitmennya terhadap reformasi pengelolaan hutan di Indonesia.