Menikah adalah momen sakral yang dinantikan banyak pasangan dan kini, registrasi pernikahan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA. Aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) merupakan inisiatif Kementerian Agama untuk memberikan akses digital kepada masyarakat dalam layanan keagamaan, termasuk pendaftaran pernikahan. Calon pengantin cukup menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan mendaftar pernikahan melalui aplikasi ini melalui ponsel mereka.
Pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum acara pernikahan berlangsung. Jika terlambat, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi atau surat pernyataan alasan keterlambatan yang bermaterai. Registrasi pernikahan melalui aplikasi PUSAKA tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan akses kepada layanan KUA dengan efisiensi dan kecanggihan teknologi.
Sebelum menggunakan aplikasi PUSAKA, pasangan calon pengantin harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua, surat akta cerai, dan dokumen lainnya. Setelah itu, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi dengan mengisi formulir pernikahan dan memilih dokumen yang sudah disiapkan untuk diserahkan ke KUA tujuan.
Proses pendaftaran pernikahan gratis jika dilakukan di kantor KUA, namun ada biaya layanan sebesar Rp600 ribu jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA. Pasangan calon pengantin juga dapat memilih tempat pernikahan melalui aplikasi PUSAKA beserta tagihan pembayaran. Setelah proses pendaftaran selesai, dokumen pernikahan harus diserahkan ke KUA tujuan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di aplikasi PUSAKA dan panduan “Persyaratan Nikah” yang tersedia di dalamnya. Dengan kemudahan ini, registrasi pernikahan menjadi lebih efisien dan modern bagi pasangan yang akan melangsungkan ikatan suci.