Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan peserta setelah masa kerja mereka berakhir. Kini, pencairan dana JHT semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau datang langsung ke kantor, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat dan praktis.
Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat tertentu seperti saldo JHT maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan sudah nonaktif, dan telah melakukan pembaruan data. Untuk melakukan pencairan JHT melalui aplikasi JMO, langkahnya adalah unduh dan instal aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store, login menggunakan akun yang telah terdaftar, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, klik “Klaim JHT”, verifikasi syarat klaim, pilih alasan klaim, verifikasi data diri, lakukan verifikasi biometrik, masukkan data NPWP dan rekening, periksa rincian saldo, konfirmasi pengajuan, dan tunggu proses pencairan.
Setelah pengajuan klaim, dana JHT Anda akan diproses. Jika saldo di bawah Rp10.000.000, dana akan cair dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Untuk saldo di atas Rp10.000.000, proses pencairan dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja. Untuk melacak status klaim, Anda dapat menggunakan fitur “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Dengan adanya aplikasi JMO, proses pencairan dana JHT menjadi lebih praktis dan efisien, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah dengan benar agar klaim dapat diproses dengan lancar. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.