Lesti Kejora Dilaporkan Pelanggaran Hak Cipta: Risiko Penjara 4 Tahun

by -37 Views

Lesti Kejora, seorang penyanyi dangdut, sedang menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, IS, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penerimaan laporan terkait Lesti Kejora yang mencakup dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Pelapor dalam kasus ini adalah IS dan korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Ade menyatakan bahwa laporan tersebut diverifikasi dengan serius dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Permasalahan ini merupakan bentuk dari tindak pidana di bidang kekayaan intelektual yang harus dipecut dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi hak cipta dan menghormati karya intelektual orang lain.

Source link