Syarat Usia Anak di Indonesia untuk Medsos

by -55 Views

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak dengan menetapkan batasan usia dalam mengakses media sosial dan layanan digital. Aturan ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di ranah digital mengingat lonjakan penggunaan internet oleh mereka.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan syarat batas usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial. Anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang ditujukan khusus untuk anak-anak, dengan seizin orang tua. Sedangkan bagi usia 13 hingga 15 tahun, anak-anak dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, tetapi tetap memerlukan persetujuan dari orang tua. Sementara itu, remaja usia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapat persetujuan dari orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak di Indonesia. Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan memastikan persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai dengan kategori usia mereka.

Diharapkan dengan diterbitkannya PP ini, anak-anak dapat dilindungi dari dampak negatif media sosial dan penggunaan internet yang lebih aman serta bertanggung jawab. Regulasi ini berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat untuk mendampingi anak-anak dalam akses dunia digital secara bijak.

Source link