JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru yang mengatur lebih tegas akses anak terhadap media sosial dan layanan digital. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, negara menempatkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas yang tidak lagi bisa ditunda.
Aturan ini hadir di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja, sekaligus menjawab kekhawatiran atas risiko yang menyertai aktivitas mereka di dunia maya. Pemerintah menilai ruang digital perlu dibuat lebih aman, bukan hanya bagi pengguna dewasa, tetapi juga bagi kelompok usia yang masih berada dalam masa tumbuh kembang.
Inti dari regulasi ini ada pada pembagian batas usia yang menentukan jenis layanan digital apa saja yang boleh diakses anak. Dengan skema tersebut, pemerintah tidak sekadar membatasi, tetapi juga mencoba menyesuaikan tingkat risiko layanan digital dengan kematangan usia pengguna.
Batas Usia Anak untuk Mengakses Medsos dan Layanan Digital
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya diperkenankan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang memang ditujukan khusus untuk anak-anak. Namun, akses itu tidak otomatis diberikan. Orang tua tetap harus memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Ketentuan berikutnya mengatur anak usia 13 hingga 15 tahun. Pada kelompok usia ini, anak sudah dapat mengakses layanan digital dengan kategori risiko sedang. Meski begitu, izin orang tua tetap menjadi syarat mutlak. Artinya, tidak semua layanan digital bisa diakses bebas oleh pengguna pada rentang usia tersebut.
Untuk remaja usia 16 hingga 17 tahun, pemerintah memberi ruang yang lebih luas. Mereka diizinkan mengakses layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, selama sudah memperoleh persetujuan dari orang tua. Dengan demikian, pemerintah membedakan perlakuan berdasarkan tingkat kedewasaan dan potensi risiko yang melekat pada masing-masing layanan.
Pola pengaturan ini menunjukkan bahwa negara tidak melihat semua platform digital dalam satu kategori. Layanan yang ditujukan untuk anak, layanan dengan risiko sedang, dan layanan dengan risiko tinggi diperlakukan berbeda. Pendekatan tersebut menjadi dasar utama dalam pembatasan akses anak ke media sosial.
Negara Tegaskan Peran Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut PP ini sebagai penegasan bahwa negara hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Menurut dia, perlindungan digital bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari kebijakan negara yang harus dijalankan secara konkret.
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini disusun untuk mendukung tumbuh kembang anak secara lebih baik. Di satu sisi, anak tetap dapat mengenal teknologi dan memanfaatkan layanan digital. Di sisi lain, mereka tidak dibiarkan berhadapan sendirian dengan risiko yang ada di internet, mulai dari konten yang tidak sesuai usia hingga interaksi digital yang berpotensi merugikan.
Dalam kerangka aturan baru ini, penyelenggara sistem elektronik juga memikul tanggung jawab yang lebih besar. Mereka wajib melakukan verifikasi usia pengguna dan memastikan persetujuan orang tua untuk akses anak sesuai dengan kategori umur yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, beban perlindungan tidak hanya berada di tangan keluarga, tetapi juga pada penyedia layanan digital yang menjadi pintu masuk ke platform tersebut.
Langkah ini penting karena selama ini akses anak ke media sosial sering kali berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Banyak platform digital pada praktiknya hanya mengandalkan pernyataan usia pengguna, tanpa pemeriksaan yang benar-benar ketat. PP Nomor 17 Tahun 2025 berupaya menutup celah itu dengan menempatkan verifikasi usia sebagai kewajiban.
Arah Baru Penggunaan Internet oleh Anak
Keberadaan regulasi ini menandai perubahan cara negara memandang hubungan anak dengan internet. Jika sebelumnya ruang digital kerap diperlakukan sebagai wilayah terbuka yang bisa dimasuki siapa saja, kini pemerintah mulai memperjelas bahwa anak membutuhkan perlakuan khusus. Bukan karena mereka harus dijauhkan sepenuhnya dari teknologi, melainkan karena akses yang terlalu bebas bisa membawa dampak yang tidak sederhana.
Aturan ini juga memberi sinyal kuat kepada orang tua bahwa pengawasan digital tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aplikasi atau platform. Persetujuan orang tua dalam setiap kategori usia menempatkan keluarga sebagai bagian penting dari perlindungan anak di internet. Peran itu menjadi semakin krusial karena banyak risiko digital justru muncul dari penggunaan yang tampak sepele di awal.
Bagi penyelenggara layanan digital, regulasi ini berarti ada standar baru yang harus dipenuhi. Mereka tidak lagi cukup hanya menyediakan fitur dan menarik pengguna sebanyak mungkin. Ada kewajiban untuk memastikan siapa yang mengakses layanan, berapa usia mereka, dan apakah izin orang tua memang sudah diberikan ketika pengguna masih di bawah umur.
PP Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan menjadi pedoman bersama bagi orang tua, penyelenggara sistem elektronik, serta masyarakat luas. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak tetap dapat menikmati manfaat dunia digital tanpa harus menanggung risiko yang belum semestinya mereka hadapi.
Di tengah semakin masifnya penggunaan internet oleh anak dan remaja, regulasi ini menjadi batas yang selama ini dinilai belum cukup jelas. Pemerintah kini menempatkan perlindungan anak bukan sebagai pelengkap kebijakan digital, melainkan sebagai fondasi utama dalam membangun ruang siber yang lebih aman.





