Syarat Mendapat 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan

by -20 Views

Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik inisiatif rumah subsidi untuk wartawan yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Dia mengatakan bahwa program rumah subsidi ini akan memberikan manfaat bagi wartawan yang belum semua memiliki akses pembiayaan perumahan yang terjangkau. Sebagai seorang mantan wartawan, Meutya mengapresiasi langkah Kementerian PKP dalam memberikan kesempatan bagi wartawan untuk memiliki rumah subsidi. Program ini akan memberikan kemudahan dengan syarat yang lebih longgar, seperti batas maksimal penghasilan bagi yang sudah berkeluarga sebesar Rp13 juta dan yang masih lajang sebesar Rp12 juta di wilayah Jabodetabek.

Dalam pertemuan dengan Menteri PKP, Meutya menjelaskan bahwa program ini lebih baik daripada program sebelumnya. Program ini direncanakan akan berjalan dalam waktu dekat, dengan 100 unit pertama akan diserahterimakan pada awal Mei 2025. Total target program rumah subsidi untuk wartawan adalah 1000 unit yang akan tersebar di seluruh Indonesia. Meutya juga mengimbau para wartawan untuk mempelajari kriteria-kriteria yang diperlukan untuk mengikuti program ini.

Sebagai Menteri Komunikasi dan Digitalisasi, Meutya berkomitmen untuk mendukung program rumah subsidi ini sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para wartawan. Dengan jadwal serah terima kunci yang telah diputuskan, para wartawan diharapkan segera bersiap untuk mengikuti program ini. Sebagai informasi tambahan, video terkait program rumah subsidi ini juga dapat dipantau melalui sumber link yang tercantum di akhir artikel ini.

Source link