Derita Warga Indonesia: Penipuan Minyakita-Beras Kemasan

by -23 Views

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan uji petik volume Minyakita di enam provinsi seiring dengan kasus minyak goreng kurang isi. Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa uji petik dilakukan di enam provinsi dengan tujuan menilai volume, harga, dan pelabelan minyak goreng. Hasilnya, sebanyak 24 sampel dari 63 yang diuji terbukti kurang dari standar yang ditetapkan. Beberapa pelaku usaha bahkan melakukan pengurangan volume hingga 270 ml. Nama-nama pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk penindakan lebih lanjut.

Selain volume yang kurang, Ombudsman juga menemukan harga Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, bahkan mencapai Rp19.000 per liter di beberapa daerah. Salah satu penyebabnya adalah distribusi ilegal yang menyebabkan kenaikan harga. Selain Minyakita, Kementerian Perdagangan juga mengawasi pengurangan isi beras dalam kemasan. Sembilan pengusaha ketahuan “menyunat” isi beras dan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendag lebih mengedepankan sanksi administratif tanpa mengganggu iklim usaha.

Kesembilan pengusaha yang melanggar tersebar di berbagai daerah, yang telah ditindak oleh Kemendag. Praktik pengurangan takaran ini bukan hal baru dan terus terjadi sejak tahun 2023. Kemendag bersama Perum Bulog memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pengemasan yang benar. Namun, jika masih ada pelanggaran setelah edukasi, Kemendag akan memberlakukan sanksi lebih berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, termasuk penghentian usaha atau pencabutan izin usaha.

Source link