DPR Draf RUU TNI: Beda yang Ditolak dan Dibahas

by -7 Views

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam sebuah diskusi dengan para wartawan sebagai respons terhadap pemberitaan di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di platform online berbeda dengan versi yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR melakukan pemantauan terhadap penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers guna memberikan penjelasan terperinci mengenai substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI, dengan tujuan untuk memperkuat ketentuan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang. Pasal-pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya mempengaruhi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan yang diberikan tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link