Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Prinsip ini diharapkan akan membantu dalam upaya pemberantasan korupsi dan memastikan adanya pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, dikenal juga sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago yang merupakan pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional. Kejelasan tujuan dana, struktur organisasi yang transparan, dan manajemen risiko investasi yang hati-hati adalah beberapa prinsip utama yang akan dijalankan oleh Danantara. Diharapkan dengan menjaga integritas dan transparansi, Danantara dapat memperoleh kepercayaan pasar.
Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi, Presiden Prabowo telah membentuk sistem pengawasan bertingkat untuk Danantara. Komite Pemantauan dan Akuntabilitas serta Dewan Pengawas akan berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Danantara. Penasihat lembaga ini akan diisi oleh tokoh-tokoh nasional dan bekas presiden agar pengelolaannya tetap dalam jalur yang benar.
Danantara diharapkan dapat menjadi entitas pengelolaan tunggal untuk konsolidasi kekayaan negara dengan jumlah aset yang diperkirakan mencapai Rp14.000 triliun. Tujuan utama dari Danantara bukan hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia. Melalui Danantara, Presiden Prabowo ingin mewujudkan visi kemakmuran dan kemajuan Indonesia hingga tahun 2045 sesuai dengan semangat Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara demi kesejahteraan rakyat.