Potensi Dampak Kenaikan Pajak: Turunnya Daya Beli Masyarakat

by -28 Views

Rencana kenaikan pajak yang diumumkan oleh pemerintah dinilai akan menjadi beban bagi masyarakat sebagai konsumen produk jasa dan industri. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan memengaruhi perekonomian negara. Bambang Haryo Soekartono (BHS), Anggota Dewan Pakar DPP Gerindra, mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2026, yang diyakini akan mempersulit masyarakat sebagai konsumen dan produsen. Kenaikan PPn dapat mempengaruhi harga produk jasa dan barang, seperti kue, yang akhirnya akan memaksa masyarakat untuk menunda atau membatalkan pembelian mereka. Dengan meningkatnya harga barang dan jasa, pendapatan masyarakat akan semakin tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. BHS menekankan bahwa sudah terlalu banyak jenis pajak yang memberatkan masyarakat Indonesia, yang seharusnya diimbangi dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, perumahan, dan infrastruktur yang terjangkau. Dia menyoroti perlunya pengurangan pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat, bukan menambah beban pajak. BHS juga menekankan pentingnya pengawasan yang cermat terhadap wajib pajak, agar besaran pajak yang ditarik sesuai dengan seharusnya. Dia optimis bahwa under the Prabowo administration, sistem perpajakan dapat diperbaiki tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat, dengan mengharapkan Petugas Pajak bekerja secara optimal untuk kepentingan negara.