Keselamatan di Bandara IKN: Potensi Ancaman Tugas Kemenhub

by -39 Views

Presiden Joko Widodo mengalami masalah saat akan mendarat di Bandara Ibu Kota Nusantara dengan biaya pembangunan Rp4.2 Triliun. Ahli transportasi Bambang Haryo Soekartono menegaskan bahwa kegagalan tersebut menunjukkan bahwa Kementerian PUPR belum menyelesaikan tanggung jawabnya sepenuhnya. Selain itu, Kementerian Perhubungan perlu lebih hati-hati dalam menyatakan kesiapan bandara sehubungan dengan pesawat kepala negara.

Penggunaan Pesawat Cessna Citation Longitude untuk mengevaluasi kelayakan landasan pendaratan yang jauh lebih kecil dari Pesawat Kepresidenan, Boeing 737-800, menimbulkan keprihatinan. Berdasarkan data spesifikasi pesawat, termasuk Air Craft Classification Number (ACN), Panjang landasan, lebar landasan, serta kekuatan pavement, sangat penting dalam membangun landasan runway yang aman.

Diketahui bahwa lebar landasan pacu Bandara IKN hanya 30 meter, sehingga tidak memadai untuk menampung pesawat seperti Boeing 737-800 milik Presiden. Hal ini menimbulkan risiko keselamatan Presiden jika dipaksa menggunakan landasan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan dan peningkatan kekuatan landasan sesuai standar internasional ICAO dan FAA untuk mengakomodasi pesawat yang lebih besar, seperti Boeing 777 dan Airbus A380.

Bandara IKN, yang awalnya direncanakan untuk penerbangan internasional, belum sepenuhnya siap untuk menerima pesawat Wide Body mengingat perbedaan spesifikasi landasan dengan pesawat tersebut. Keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas, sehingga Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan perlu berkolaborasi memastikan bahwa standar internasional terpenuhi dalam pembangunan Bandara IKN.