Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Menurut Prabowo, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Selain itu, Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan diterapkan pada barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di samping itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.
Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah
