“Daftar Bahan Makanan PPN 12% Terbaru untuk Diet Sehat”

by -45 Views

Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada jenis bahan makanan premium mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari azas keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan.

Salah satu contoh makanan premium yang akan dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini termasuk dalam kategori daging premium yang akan dikenai PPN. Di sisi lain, daging biasa dengan harga lebih terjangkau tidak akan terkena PPN 12%. Jenis makanan premium lain yang juga akan dikenakan PPN 12% termasuk beras premium, buah-buahan premium, serta ikan mahal seperti salmon dan tuna.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras medium dan premium yang diproduksi lokal tidak akan dikenakan PPN. PPN hanya akan dikenakan pada beras khusus yang diimpor untuk kebutuhan khusus seperti hotel atau restoran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung petani lokal dan meningkatkan produksi beras dalam negeri.

Sebaliknya, beras shirataki yang diimpor akan dikenakan PPN. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa beras shirataki akan terkena PPN 12%. Hal ini sebagai upaya untuk mengatur konsumsi masyarakat terhadap bahan makanan premium yang diimpor. Dengan berlakunya kebijakan PPN ini, diharapkan masyarakat akan lebih mempertimbangkan konsumsinya terhadap barang-barang mewah dan makanan premium.