Direktur PGE Menyebut Tantangan Geothermal, Salah Satunya Dibeberkan

by -4 Views

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) atau PGE mengakui bahwa pengembangan bisnis panas bumi di Indonesia cukup menantang. Salah satu isu utama yang menghambat pengembangan panas bumi adalah masalah perizinan yang dapat memakan waktu hingga enam tahun sebelum proyek bisa dimulai.

Direktur Eksplorasi & Pengembangan Pertamina Geothermal Energy, Edwil Suzandi mengakui bahwa perizinan merupakan tantangan utama di industri panas bumi. Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses perizinan yang menjadi langkah penting bagi pengembangan proyek panas bumi di Indonesia.

Selain perizinan, Edwil juga menyebut tantangan keekonomian dan komersialitas dalam proyek panas bumi. Saat ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi off-taker utama untuk penggunaan listrik yang dihasilkan dari panas bumi. Oleh karena itu, PGE perlu mengembangkan teknologi yang dapat menekan biaya investasi (capex) sehingga harga listrik yang dihasilkan dari panas bumi bisa lebih murah bagi konsumen.

Edwil juga menyoroti pentingnya inovasi teknologi di sektor panas bumi. PGE terus berupaya mengembangkan inovasi baru meskipun teknologi panas bumi saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan industri minyak dan gas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan PGE adalah pengembangan penggunaan pompa submersible elektrik (ESP) untuk meningkatkan produksi uap dari reservoir.

Selain itu, PGE juga mengutamakan efisiensi teknologi pengeboran untuk menekan biaya dan mempercepat proses pengembangan panas bumi. Perusahaan ini berkomitmen untuk meningkatkan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam pembangunan pembangkit panas bumi melalui penggunaan komponen buatan lokal.

Dengan berbagai upaya tersebut, Edwil berharap industri panas bumi Indonesia bisa berkembang lebih cepat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penyediaan energi yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat.