Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Pangandaran, Terdapat Hanya Dua Pasangan Calon

by -84 Views
Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Pangandaran, Terdapat Hanya Dua Pasangan Calon

DAILYPANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran menyatakan bahwa ada dua pasang calon yang bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Pasangan-pasangan tersebut antara lain Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat dan Citra Pitriyami serta Ino Darsono.

Kedua pasangan ini diusung oleh partai politik yang berbeda. Ujang-Dadang diusung oleh 12 partai politik, sedangkan Citra-Ino diusung oleh 5 partai politik.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, Pilkada 2024 Pangandaran akan diikuti oleh dua pasang calon.

“Hasil verifikasi lapangan semuanya memenuhi syarat untuk diterima, dan dokumen lengkap,” kata Muhtadin, Jumat (30/8/2024).

Menurutnya, proses pendaftaran pada hari terakhir kemarin baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB malam. Pendaftar terakhir adalah pasangan Ujang-Dadang.

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani tes pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus hingga September 2024 di RS Hasan Sadikin Bandung.

Muhtadin memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 ini akan diikuti oleh dua pasangan calon. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Citra Pitriyami dan Ino Darsono, diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Perindo.

Sementara itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat, diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Untuk parpol yang mendukung pasangan Ujang-Dadang yang terdiri dari 12 parpol, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar, PKS, PPP, PSI, Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB, dan Partai Garuda. Namun, yang memenuhi syarat sebagai pendukung hanya tersisa 7 parpol, yaitu Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PPP, Hanura, dan PSI.

“Karena hanya 7 parpol yang memenuhi syarat sebagai pendukung, yang lainnya adalah partai pendukung atau simpatisan,” kata Muhtadin.

Selanjutnya, penetapan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024.

Source link