Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan bahwa setoran dari perusahaan kepada pemerintah akan meningkat ketika lembaga pungut salur iuran batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara terbentuk. Deputi Jenderal Sekretaris APBI F Hary Kristiono menyatakan bahwa tingginya setoran tersebut dipertimbangkan karena adanya empat kewajiban, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya operasional Himpunan Bank Dalam Negeri (Himbara), biaya imbal jasa, dan dana cadangan. Kristiono juga menyampaikan bahwa pembicaraan dengan pemerintah sejak tahun lalu membahas tentang Himbara yang akan mengelola iuran pungut salur dengan melibatkan Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Selain itu, APBI juga mengusulkan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam Indonesia dikelola oleh Himbara untuk mengurangi biaya operasional, imbal jasa, dan dana cadangan. Kristiono berharap pemerintah dapat membentuk aturan yang transparan untuk mengatur MIP batu bara di dalam negeri. Kesimpulannya, peningkatan setoran ini diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi pengelolaan batu bara di Indonesia.