PolemiK Aturan Impor Menyebabkan Pengusaha Marah kepada Sri Mulyani Terkait Dugaan Broker

by -88 Views

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan impor baru yang telah menimbulkan polemik. Beberapa pengusaha menghendaki perubahan aturan karena dianggap mengganggu industri dalam negeri dan menuntut kementerian untuk bertanggung jawab. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024.

Pada revisi aturan ini, tata cara impor menjadi lebih mudah karena tidak lagi diperlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Namun, relaksasi ini menimbulkan kontroversi karena dianggap menghambat industri dalam negeri dan memunculkan penumpukan 26.415 kontainer barang impor di beberapa pelabuhan. Beberapa pengusaha tekstil dalam negeri menolak aturan ini karena dianggap merugikan industri dalam negeri.

Selain itu, Kementerian Perindustrian menolak untuk mengambil tanggung jawab atas penumpukan kontainer di pelabuhan dan menegaskan bahwa aturan yang mengatur Pertimbangan Teknis (Pertek) bukanlah penyebab dari penumpukan tersebut. Ada pula kalangan buruh yang menuduh adanya broker impor yang bertanggung jawab atas masalah ini.

Relaksasi dalam izin impor yang dijelaskan dalam Permendag No 8/2024 mencakup beberapa komoditas tertentu seperti elektronik, obat tradisional, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, dan tas. Aturan ini diharapkan dapat memperlancar arus barang impor yang tertahan di pelabuhan.

Dengan berbagai polemik dan perdebatan yang terjadi, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang timbul akibat perubahan aturan impor ini.