Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Riau Sebagai Tersangka Korupsi dalam Kasus Impor Gula

by -72 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023. Ia adalah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana seperti yang dikutip dari siaran pers Kejagung, Rabu (15/5/2024).

Menurut Ketut, pada September 2019, RR telah secara melawan hukum menggunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD. RR tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meskipun mengetahui bahwa PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Akibat perbuatannya, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25 ribu ton pada periode 2020 hingga 2023 yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ketut menyebutkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka RR akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” ujar Ketut.

Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat, 29 Maret 2024. RD diduga telah memanipulasi data importasi gula dengan mengganti gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan mengimpornya untuk dijual di dalam negeri. Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.