Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespon kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5). Kemenhub kembali mengingatkan agar bus wajib menyediakan sabuk pengaman bagi penumpangnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala pada armada dan mendorong penggunaan sabuk keselamatan di angkutan umum untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, terdapat 11 korban jiwa dan 12 korban luka berat serta 20 korban luka ringan,” katanya di Jakarta pada Senin (13/5/2024).
Ia menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan uji berkala berlaku hingga 6 Desember 2023. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak menjalani uji berkala setiap enam bulan seperti yang diwajibkan.
“Kami meminta agar setiap PO bus rutin melakukan uji berkala sesuai Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Uji berkala harus dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan keselamatan di jalan,” jelas Dirjen Hendro.
Ia juga menyarankan agar jika ada ketidakcocokan atau kekurangan sebelum perjalanan, sebaiknya tidak melanjutkan perjalanan. Uji berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mencegah kecelakaan di jalan.
PO bus yang tidak berizin namun tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan sanksi pidana dan kasusnya diserahkan kepada kepolisian. Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa dapat dihukum penjara atau denda.
Pentingnya penggunaan sabuk keselamatan di angkutan umum ditekankan oleh Kemenhub. Setiap bus harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan untuk pengemudi dan penumpang sebagai syarat teknis yang wajib dipenuhi.
Keterlibatan masyarakat dalam memeriksa kelaikan bus melalui aplikasi Mitra Darat juga ditekankan. Aplikasi tersebut mudah diunduh dan digunakan untuk memeriksa izin operasional, uji KIR, pengemudi, dan fasilitas bagi para penumpang.
Di masa depan, diharapkan masyarakat lebih selektif dalam memilih bus. Tidak tergiur dengan harga murah, namun memastikan legalitas kendaraan, kondisi pengemudi, dan fasilitas yang layak.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Video: Pengusaha Otobus Panen Cuan Saat Nataru
(hoi/hoi)