Meminta Izin dari ESDM Sebelum Mengambil Air Tanah: Penjelasan dan Alasan yang Mendasarinya.

by -99 Views

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatakan bahwa industri atau masyarakat yang menggunakan air tanah minimal 100 meter kubik (m3) per bulan harus memiliki izin. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menjelaskan bahwa pihaknya mengatur penggunaan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin. Namun, masyarakat atau industri yang menggunakan air tanah di bawah batas tersebut masih bisa menggunakan air tanah tanpa izin resmi dari Badan Geologi.

Aturan ini akan berlaku mulai bulan April 2026. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memastikan ketersediaan air secara adil bagi semua masyarakat di Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk beberapa sektor seperti lembaga pendidikan, sektor pertanian, dan sektor perkebunan.

Menurut Wafid, sumber daya air tanah di bumi bisa menjadi lebih mahal dibandingkan dengan sumber daya mineral lainnya. Ini karena air sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebelumnya, aturan tentang penggunaan air tanah sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pengaturan ini dilakukan untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, yang dapat mengakibatkan berkurangnya cadangan air tanah dan dampak lingkungan lainnya seperti penurunan tanah dan intrusi air laut. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya konservasi dan manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan serta mengembangkan alternatif sumber air bersih.