Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan baru yang mengatur impor sejumlah barang elektronik. Kebijakan ini ditujukan untuk menunjang para produsen barang elektronik yang telah melakukan investasi di Indonesia. Kebijakan ini juga merupakan langkah konkrit dari Presiden Joko Widodo terkait defisit neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023.
Sebanyak 78 barang elektronik akan terkena batasan impor. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, mengatakan bahwa produk yang termasuk dalam daftar batasan impor antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya.
Daftar lengkap 78 barang yang terdapat dalam lampiran Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 dan berlaku sejak 6 Februari 2024, antara lain adalah pompa sentrifugal, kipas angin, lemari pendingin, mesin cuci, laptop, peralatan rumah tangga listrik, mikrofon, pengeras suara, kamera televisi, monitor, lampu listrik, kabel listrik, luminer, dan lain sebagainya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih menguntungkan bagi industri elektronik dalam negeri serta mengurangi defisit dalam perdagangan produk elektronik Indonesia.